Bentuk-bentuk penghormatan itu beraneka ragam dan hal itu berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan dengan segala sesuatu yang pantas bagi rambut, seperti : menyisirnya, meminyakinya dan mewarnainya untuk menyembunyikan uban yang ada.
Para ulama klasik telah membicarakan tentang pencatan rambut dengan warna hitam dan kebanyakan mereka melarangnya akan tetapi dalil-dalil mereka diarahkan kepada kaum laki-laki atau untuk mengelabui seperti seorang wanita tua yang ingin tampak lebih muda agar ada yang berminat menikahinya.
Dianjurkan menggunakan pacar/ inai, sebagaimana perbuatan Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dengan sanad yang tsiqoh (bisa dipercaya). Juga perbuatan Abu Bakar dan Umar. Namun dimakruhkan menggunakan warna hitam sebagaimana pernyataan Ahmad ketika ditanya tentang hal itu,”Apakah makruh menggunakan pewarna hitam?’ dia menjawab,’betul, demi Allah berdasarkan sabda Nabi saw tentang ayahnya Abu Bakar,”Jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) dan sebabnya—sebagaimana diterangkan oleh sebagian mereka—bahwa seorang yang sudah tua renta apabila mewarnai rambutnya dengan warna hitam maka itu adalah penyakit. Ishaq bin Rohuyah memberikan keringanan (rukhshah) kepada para wanita yang ingin berhias untuk suaminya serta tidak memakruhkannya jika hendak berperang.
Sementara menurut para ulama Syafi’i adalah dianjurkan mencat rambut bagi seorang laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah namun diharamkan menggunakan warna hitam, demikianlah pendapat yang benar menurut mereka.
Dan diantara dalil yang melarang mencat rambut dengan warna hitam—disamping hadits ayahnya Abu Bakar—adalah,”Akan terdapat di akhir zaman suatu kaum yang mencat dengan warna hitam bagai tembolok burung dara dan mereka tidaklah mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Nasai dengan sanad jayyid). (Fatawa al Azhar juz X hal 256)