Sabtu, 12 Juni 2010

Jangan Kau Warnai Hitam Rambutmu

Didalam sebuah hadits dari Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang memiliki rambut hendaklah menghormatinya.” (HR. Abu Daud) serta hadits-hadits lain yang menyatakan tentang hal itu dan sebagian ulama pun telah menshahihkannya.

Bentuk-bentuk penghormatan itu beraneka ragam dan hal itu berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan dengan segala sesuatu yang pantas bagi rambut, seperti : menyisirnya, meminyakinya dan mewarnainya untuk menyembunyikan uban yang ada.

Para ulama klasik telah membicarakan tentang pencatan rambut dengan warna hitam dan kebanyakan mereka melarangnya akan tetapi dalil-dalil mereka diarahkan kepada kaum laki-laki atau untuk mengelabui seperti seorang wanita tua yang ingin tampak lebih muda agar ada yang berminat menikahinya.

Dianjurkan menggunakan pacar/ inai, sebagaimana perbuatan Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dengan sanad yang tsiqoh (bisa dipercaya). Juga perbuatan Abu Bakar dan Umar. Namun dimakruhkan menggunakan warna hitam sebagaimana pernyataan Ahmad ketika ditanya tentang hal itu,”Apakah makruh menggunakan pewarna hitam?’ dia menjawab,’betul, demi Allah berdasarkan sabda Nabi saw tentang ayahnya Abu Bakar,”Jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim) dan sebabnya—sebagaimana diterangkan oleh sebagian mereka—bahwa seorang yang sudah tua renta apabila mewarnai rambutnya dengan warna hitam maka itu adalah penyakit. Ishaq bin Rohuyah memberikan keringanan (rukhshah) kepada para wanita yang ingin berhias untuk suaminya serta tidak memakruhkannya jika hendak berperang.

Sementara menurut para ulama Syafi’i adalah dianjurkan mencat rambut bagi seorang laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah namun diharamkan menggunakan warna hitam, demikianlah pendapat yang benar menurut mereka.
Dan diantara dalil yang melarang mencat rambut dengan warna hitam—disamping hadits ayahnya Abu Bakar—adalah,”Akan terdapat di akhir zaman suatu kaum yang mencat dengan warna hitam bagai tembolok burung dara dan mereka tidaklah mencium bau surga.” (HR. Abu Daud dan Nasai dengan sanad jayyid). (Fatawa al Azhar juz X hal 256)

Wallahu A’lam

Jumat, 04 Juni 2010

Jangan Kau Cabuti Uban Mu

Dimakruhkan mencabuti uban, sebagai mana di riwayatkan oleh 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang mencabut uban. "Rasulullah juga bersabda, "Uban itu cahaya Islam. "Dalam redaksi lain ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Jangan kau cabut uban itu! Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya melainkan uban itu akan menjadi cahaya baginya nanti di akhirat. "Dalam hadits Yahya ada tambahan redaksi, "Maka Allah akan menuliskan kebaikan baginya dan menghapus kesalahan (dosa)-nya dengan uban-uban itu. "Dalam satu tafsir tentang ayat,"...dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan," (QS. Faathir [35]:37) di sebutkan bahwa yang dimaksud dengan peringatan dalam ayat itu adalah uban. Maka, bagaimana mungkin seseorang akan menjadi insaf akan hari esok (hari kiamat), lalu bersiap diri untuk menemuinya, sedang ubannya saja, yang merupakan qadar Tuhan terhadapnya dan menjadi peringatan baginya, di cukur atau di cabutnya.
Mencabuti uban bisa berarti menentang takdir Allah, benci atas perbuatan-Nya, dan tidak rela atas ketentuan yang telah ditetapkan-Nya. Orang yang mencabutnya berarti lebih senang dengan gaya hidup orang muda dan memilih untuk tampil muda. Ia enggan untuk mendapatkan kehormatan, kewibawaan dan cahaya Islam, serta tidak mengikuti akhlak Nabi Ibrahim (kekasih Allah). Diriwayatkan dalam sebagian kitab bahwa orang yang pertama beruban dalam Islam adalah Nabi Ibrahim (kekasih Allah). Diriwayatkan pula dari Nabi Muhammad bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah malu kepada orang yang beruban." Artinya, Allah malu untuk mengadzab orang yang menjadikan ubannya sebagai peringatan baginya.