Rabu, 12 Mei 2010

Memotong Alis bagi Wanita

Makruh bagi wanita memotong alis dan bulu-bulu yang tumbuh di wajahnya. Tapi ada pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu boleh dilakukan jika suaminya memintanya, dan takut kalau tidak dipenuhi akan menyebabkan suaminya berpaling darinya dan menikahi wanita lain, lalu rumah tangganya hancur karenanya.
Oleh karena itu, demi kemaslahatan, kaum wanita boleh saja melakukannya, sama halnya dengan berhias dengan bermacam pakaian, memakai wewangian, dan bercanda dengan suami mereka.
Namun berbeda kecaman Rasulullah terhadap wanita yang suka mencabuti bulu-bulu wajahnya
{ Riwayat ini di sebutkan oleh Abu 'Ubaidah }
itu hanyalah ditujukan kepada mereka yang melakukannya bukan untuk suaminya, melainkan untuk laki-laki lain dengan maksud menarik perhatian menggoda mereka.
Wallahu A'lam